+6221 - 5150448

Layanan Telepon

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

DETAIL ARTIKEL

Pendidikan Pelatihan Lanjutan (PPL) dan Pendidikan Peningkatan Kompetensi (PPK)

Pendidikan Pelatihan Lanjutan (PPL) dan Pendidikan Peningkatan Kompetensi (PPK)

Bagi Anggota PWMII

 

Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) adalah program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keahlian dan kompetensi yang harus ditempuh oleh Anggota WMII.

Partisipasi pada program PPL merupakan salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan izin WMI sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan OJK.

Namun di luar program PPL yang yang bersifat wajib, anggota PWMII diharapkan juga senantiasa untuk terus mengembangkan kemampuan dan kompetensi yang berkaitan dengan bidang industrinya.

Untuk menfasilitasi hal tersebut, selain kegiatan PPL, PWMII juga menyelenggarakan kegiatan yang disebut Pendidikan Peningkatan Kompetensi yang dapat diikuti oleh anggota.

Untuk setiap partisipasi dalam program PPL dan PPK, anggota akan memperoleh Satuan Kredit PPL (SKP).

Bagi anggota yang mengumpulkan 40 SKP dalam 2 tahun, maka statusnya akan dinaikkan dari Anggota Biasa menjadi Anggota Utama. Kemudian untuk mempertahankan status sebagai Anggota Utama, maka diwajibkan untuk mengumpulkan 20 SKP setiap tahunnya.

Pengumpulan SKP tidak terbatas dalam kegiatan terstruktur yang diselenggarakan oleh PWMII dan kegiatan dengan pihak lain yang bekerja sama dengan PWMII saja, tapi juga kegiatan terstruktur non tatap muka yang dapat dijustifikasi sebagai kegiatan pengembangan kompetensi anggota.

Untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh PWMII, besaran SKP akan diinput secara otomatis dalam sistem. Sementara untuk kegiatan di luar PWMII, anggota perlu melakukan upload kegiatan / sertifikat / bukti publikasi melalui situs www.pwmii.or.id. Selanjutnya akan ada komite yang melakukan evaluasi terkait besaran SKP dari kegiatan tersebut.

Secara umum, referensi  dalam pemberian SKP adalah sebagai berikut :

Berdasarkan referensi dan bukti yang diunggah oleh peserta, selanjutnya komite akan memutuskan besaran SKP yang diberikan untuk kegiatan pengembangan kompetensi yang dilakukan.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Artikel ini disiapkan oleh Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII)