+6221 - 5150448

Layanan Telepon

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

FAQ PPK

Pertanyaan Umum Seputar PPK WMI melalui website PWMII.

FAQ PPK

Ya, PWMII mewajibkan semua pendaftaran untuk PPK dilakukan secara online yaitu melalui www.pwmii.or.id

Untuk dapat mengikuti PPK, WMI harus melakukan upload dokumen secara lengkap, harus berstatus aktif sebagai anggota WMI dan masa berlaku ijin WMI belum berakhir (belum kadaluarsa).

WMI dapat mendaftar PPK kapan saja selama telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Pertama, Anda harus terdaftar sebagai anggota PWMII aktif dan memiliki akun di website PWMII, lalu Anda harus melakukan login akun di website PWMII. Kemudian pilih menu Lihat/Booking Jadwal PPK, WMI dapat memilih jadwal PPK yang telah tersedia dan melakukan Book Seat.

Pertama, Anda harus terdaftar sebagai anggota PWMII aktif dan memiliki akun di website PWMII, lalu Anda harus melakukan login akun di website PWMII. Kemudian pilih menu Lihat/Booking Jadwal PPK, WMI dapat mengiput sendiri PPK yang diikuti di luar PWMII.

Pertama, Anda harus terdaftar sebagai anggota PWMII aktif dan memiliki akun di website PWMII, lalu Anda harus melakukan login akun di website PWMII. Kemudian pilih tab menu ‘Tambahan’, WMI dapat mengiput sendiri PPK yang diikuti di luar PWMII.

PPK Terjadwal terbagi menjadi 2 kategori, yaitu berbayar dan tanpa biaya. Bagi WMI peserta PPK yang memilih jadwal PPK dengan biaya, maka cara pembayarannya adalah dengan melakukan transfer ke rekening : Bank Mandiri a/n Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia No. Rekening 070.000.7443.315

Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email peserta PPK yang terdaftar di system bahwa Pendaftaran PPK Berhasil

Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email peserta PPK yang terdaftar di sistem bahwa Booking PPK telah disetujui. Notifikasi dikirimkan ke email peserta PPK yang terdaftar di sistem paling lambat adalah 1 hari sebelum tanggal PPK dilaksanakan. Dalam email tersebut peserta PPK akan mendapatkan Surat Undangan PPK Terjadwal (PWMII) yang harus dibawa pada saat pelaksanaan PPK.

Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email peserta PPK yang terdaftar di sistem bahwa Booking PPK telah disetujui. Dalam email tersebut peserta PPK akan mendapatkan keterangan jumlah SKP yang didapatkan.

WMI dapat melakukan pembatalan selama booking PPK tersebut belum diproses/dikonfirmasi oleh PWMII. Jika sudah diproses/dikonfirmasi oleh PWMII, maka WMI perlu menghubungi PWMII untuk pembatalan tersebut.

Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email peserta yang terdaftar di system bahwa pendaftaran ditolak/direject

Booking Seat yang ditolak oleh PWMII ada kemungkinan bahwa dokumen yang di upload oleh WMI belum lengkap atau bagi WMI yang mendaftar PPK Terjadwal (PWMII) belum membayar biaya PPK.

E-Certificate PPK Terjadwal (PWMII) akan otomatis dihasilkan oleh system pada saat PWMII telah mengkonfirmasi kehadiran peserta PPK. E-Certificate PPK dapat dilihat oleh peserta PPK paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan PPK. E-Certificate dapat dilihat dengan login terlebih dahulu dan masuk ke menu: • Download Dokumen WMI

WMI perlu: Mendaftarkan PPK Terjadwal Non PWMII tersebut dalam system pwmii di pwmii.or.id untuk mendapatkan SKP.

WMI perlu: Mendaftarkan PPK Mandiri tersebut dalam system pwmii di pwmii.or.id untuk mendapatkan SKP.

WMI akan dapat mendownload ID Keanggotaan yang baru pada menu Download Dokumen setelah SKP tercukupi dan melakukan perpanjangan Izin WMI baru.

Total SKP bisa dilihat di Menu Utama WMI pada tab menu "Keanggotaan"

Masa berlaku sebagai WMI Utama mengikuti Masa Berlaku Izin WMI yang didapat. Jika WMI tidak mengumpulkan SKP sampai 40 atau belum mencapai 40 SKP di masa berlaku izin WMI yang diperpanjang, otomatis akan kembali menjadi WMI Biasa. Jika WMI berhasil mengumpulkan 40 SKP atau lebih pada masa berlaku izin WMI tahun berjalan, maka jika melakukan perpanjangan izin WMI akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota WMI baru yang sudah menjadi Kartu Tanda Anggota WMI Utama.

Total SKP yang harus didapatkan oleh WMI jika ingin menjadi WMI Utama adalah minimal 40 SKP dalam periode Izin WMI yang masih berlaku. Jika dalam masa periode izin WMI yang masih berlaku belum terkumpul 40 SKP maka jika WMI mendapatkan izin WMI yang baru dengan masa berlaku yang baru, SKP yang sudah dikumpulkan di masa berlaku Izin WMI sebelumnya akan hangus dan tidak terakumulasi. Begitu juga jika dalam masa periode izin WMI yang masih berlaku sudah terkumpul 40 SKP lebih; missal 47 SKP, maka kelebihan dari SKP yang ditentukan tidak akan diakumulasi untuk pengumpulan selanjutnya.